Makanan Rumahan: Boleh Dijual Tanpa Izin Edar?

Sebagian boleh, sebagian tidak. Tidak semua makanan rumahan wajib mengantongi izin edar, tapi begitu produkmu dikemas dan dijual luas dengan masa simpan cukup panjang, kewajiban itu muncul. 

Masalahnya, banyak pelaku usaha kuliner rumahan salah menebak posisi produknya, merasa aman padahal sebenarnya wajib izin, atau sebaliknya repot mengurus izin untuk produk yang sebetulnya dikecualikan.

Tulisan ini memetakan garis batasnya dengan jelas: mana makanan rumahan yang boleh dijual tanpa izin edar, mana yang tetap wajib, dan kenapa mengurus izin tetap menguntungkan meski produkmu termasuk yang dikecualikan.

Izin Usaha Makanan

Aturan Dasarnya

Pada prinsipnya, pangan olahan yang dikemas dan diperjualbelikan wajib memiliki izin edar. Untuk skala UMKM dan produksi rumahan, izinnya berupa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota. Untuk produk berisiko tinggi atau berskala pabrik, izinnya naik ke BPOM MD.

Tapi di antara dua jalur itu, ada zona pengecualian, kategori produk tertentu yang memang tidak diwajibkan mengurus izin edar sama sekali. Di sinilah banyak makanan rumahan berada.

Makanan Rumahan yang Boleh Tanpa Izin Edar

Berdasarkan ketentuan BPOM, beberapa jenis pangan dikecualikan dari kewajiban izin edar. Yang paling relevan untuk usaha rumahan:

  • Masa simpan kurang dari 7 hari. Produk yang cepat basi dan tidak dirancang untuk disimpan lama umumnya dikecualikan. Contohnya kue basah, roti segar, dan jajanan tradisional yang habis dalam hitungan hari.
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil. Makanan yang dibuat dan diserahkan saat itu juga sesuai permintaan. Contohnya gorengan, martabak, atau jajanan yang dikemas di tempat begitu dibeli.
  • Produk mentah atau olahan minimal. Bahan pangan yang hanya melalui penanganan sederhana seperti pencucian, pengupasan, pemotongan, atau pengeringan tanpa tambahan bahan tambahan pangan. Contohnya sayuran, buah potong, dan produk segar sejenis.

Selain itu, pangan siap saji yang langsung disajikan di tempat — seperti hidangan restoran atau katering, juga tidak masuk kategori izin edar, karena sifatnya bukan produk kemasan yang diedarkan.

Tapi Jangan Salah Kira: Ini yang Tetap Wajib

Pengecualian di atas punya batas yang tegas. Begitu produkmu melewati batas itu, kewajiban izin edar berlaku. Tandanya:

  • Masa simpannya 7 hari atau lebih dan stabil di suhu ruang — misalnya keripik, kue kering, sambal kemasan, atau bumbu. Ini wilayah PIRT.
  • Dikemas dengan merek dan dijual untuk peredaran luas, bukan sekadar dibuat saat dipesan. Begitu kamu memberi label, merek, dan menjualnya ke banyak pembeli atau lewat toko, statusnya berubah.
  • Berisiko tinggi atau diproduksi skala pabrik — olahan susu, daging, makanan kaleng, atau frozen food untuk distribusi. Ini wilayah BPOM MD.

Intinya, kuncinya bukan cuma “buatan rumah atau bukan”, tapi kombinasi masa simpan, cara penjualan, dan tingkat risiko produk.

Kenapa Tetap Sebaiknya Mengurus Izin

Menariknya, meski produkmu termasuk yang dikecualikan, mengurus izin edar tetap sering menguntungkan. Ada tiga alasan kuat:

Pertama, legalitas. Izin edar melindungimu dari sanksi akibat mengedarkan pangan tanpa izin saat produk berkembang melewati batas pengecualian — dan usaha yang laku cenderung cepat melewati batas itu.

Kedua, kepercayaan konsumen. Produk berizin dinilai lebih aman dan terjamin mutunya. Nomor PIRT atau BPOM di kemasan adalah sinyal kredibilitas yang dibaca pembeli dalam sekejap.

Ketiga, akses pasar. Ini sering jadi pemicu sebenarnya. Pasar modern, supermarket, dan banyak marketplace besar mensyaratkan izin edar sebagai syarat masuk. Tanpa PIRT atau BPOM, produkmu mentok di pasar informal dan sulit naik kelas.

Keunggulan Legalitas Jago Marketing

Kapabilitas / Kelebihan Legalitas Jago Marketing Jasa legalitas lain (umum di pasar) 
Pendirian PT / CV / PT Perorangan AdaUmumnya ada 
Paket dasar NIB, NPWP, akta AdaUmumnya ada 
Pendaftaran merek / HKI AdaSebagian ada
Izin produk (BPOM / PIRT / Halal) AdaJarang, sering terbatas
Integrasi digital marketing (website, SEO, sosmed, ads) AdaTidak ada
Branding & go-to-market setelah legal beres AdaTidak ada

FAQ Seputar Izin Edar Makanan Rumahan

1. Apakah semua makanan rumahan wajib izin edar? Tidak. Hanya pangan olahan kemasan yang diperjualbelikan luas yang wajib. Beberapa kategori, seperti produk dengan masa simpan di bawah 7 hari, dikecualikan.

2. Kue basah dan roti segar perlu PIRT? Umumnya tidak, karena masa simpannya kurang dari 7 hari sehingga masuk kategori dikecualikan. Tapi kalau dikemas untuk tahan lama dan diedarkan luas, ketentuannya bisa berbeda.

3. Gorengan atau martabak yang dijual langsung perlu izin edar? Tidak. Pangan yang dibuat dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil termasuk yang dikecualikan dari izin edar.

4. Tempe segar dan buah potong termasuk wajib izin? Sebagai produk mentah atau olahan minimal yang dijual segar, umumnya dikecualikan. Statusnya berubah jika sudah dikemas bermerek dengan masa simpan panjang untuk peredaran luas.

5. Kalau produk saya dikecualikan, tetap perlu daftar izin? Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan kalau kamu berencana memperluas pasar. Izin edar membuka pintu ke ritel modern dan marketplace besar yang mensyaratkannya.

6. Mau jualan di marketplace, izin edarnya wajib? Banyak marketplace dan pasar modern mensyaratkan izin edar untuk produk pangan kemasan. Jadi meski produkmu dikecualikan secara aturan, izin sering tetap diperlukan demi akses ke kanal penjualan tersebut.

Kesimpulan

“Boleh tanpa izin edar” bukan berarti “tidak butuh izin selamanya”. Makanan rumahan dengan masa simpan singkat, dijual langsung, atau berupa produk segar memang dikecualikan. 

Tapi begitu kamu mengemasnya bermerek, memperpanjang masa simpan, dan menjualnya luas, kamu masuk wilayah wajib PIRT atau BPOM. 

Dan bahkan ketika produkmu masih dikecualikan, mengurus izin lebih awal adalah investasi cerdas karena usaha yang tumbuh cepat akan segera membutuhkannya untuk masuk ke pasar yang lebih besar.


Catatan: Ketentuan izin edar pangan punya pengecualian spesifik dan dapat berubah. Untuk kepastian status produkmu, rujuk informasi resmi BPOM (pom.go.id) atau dinas kesehatan setempat.

Mengurus legalitas usaha memang bisa terasa rumit dan memakan waktu, apalagi kalau kamu harus fokus mengembangkan bisnis di saat yang sama. Di sinilah Legalitas Jago Marketing siap membantu. 

Mulai dari pendirian PT, CV, izin usaha, NIB, hingga berbagai kebutuhan legal lainnya, semuanya diurus secara cepat, transparan, dan tanpa ribet. Jangan biarkan urusan perizinan menghambat langkah bisnismu. 

Konsultasikan kebutuhan legalitas usahamu sekarang bersama tim Legalitas Jago Marketing melalui WhatsApp di +62 813-9088-8231 dan jalankan bisnis dengan lebih tenang serta aman secara hukum.

Sumber

  1. BPOM (pom.go.id) — Penjelasan Badan POM RI tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan.
  2. Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (kategori yang dikecualikan dari izin edar).
  3. Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  5. SIP Law Firm — Bisnis Kuliner Rumahan: Lezat Tak Cukup, Legalitas Adalah Kunci.
  6. RSO Consulting — Jenis Produk Pangan yang Tidak Memerlukan Izin Edar dari BPOM.

Baca Juga: Kapan Brand Harus Mendaftarkan Merek Dagang? 

5 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *