Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi yang diperlukan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. NIB diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Cara Membuat NIB Gratis secara Online melalui OSS
Pembuatan NIB dapat dilakukan sendiri secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Pelaku usaha juga tidak dikenakan biaya untuk proses penerbitan NIB melalui sistem OSS.
Meskipun demikian, ketepatan data tetap menjadi faktor penting karena informasi yang dimasukkan akan menentukan jenis perizinan, tingkat risiko, serta kewajiban usaha yang harus dipenuhi.

Apa Itu NIB?
NIB adalah nomor identitas resmi bagi pelaku usaha, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Dokumen ini menjadi bagian utama dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketentuan perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam sistem tersebut, persyaratan perizinan ditentukan berdasarkan tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha.
Untuk usaha berisiko rendah, perizinan berusaha berupa NIB. Usaha dengan risiko menengah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin yang harus dipenuhi sesuai ketentuan sektornya.
Artinya, memiliki NIB belum tentu berarti seluruh kewajiban perizinan telah selesai. Pelaku usaha tetap harus memeriksa apakah bidang usahanya memerlukan Sertifikat Standar, izin teknis, persetujuan lingkungan, atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Apakah Pembuatan NIB Gratis?
Penerbitan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran akun, memasukkan data usaha, mengajukan permohonan, serta mengunduh dokumen NIB secara mandiri.
Biaya dapat muncul ketika pelaku usaha menggunakan jasa konsultan atau membutuhkan dokumen pendukung lain, seperti akta pendirian badan usaha, persetujuan lingkungan tertentu, sertifikasi produk, izin bangunan, atau izin teknis sektoral. Biaya tersebut bukan tarif penerbitan NIB.
Karena proses dasarnya dapat dilakukan sendiri, pelaku usaha sebaiknya memahami data yang diperlukan sebelum membuka sistem OSS. Kesalahan pemilihan bidang usaha atau KBLI dapat menimbulkan masalah ketika mengurus perizinan lanjutan.
Persyaratan dan Data yang Harus Disiapkan
Sebelum membuat NIB, siapkan data identitas dan informasi usaha secara lengkap. Untuk pelaku usaha orang perseorangan, data utama yang dibutuhkan adalah NIK sesuai KTP, alamat tempat tinggal, email aktif, dan nomor telepon yang dapat menerima kode verifikasi.
NPWP dapat disiapkan apabila sudah dimiliki atau diminta berdasarkan profil usaha. Pada formulir OSS, pelaku usaha perlu menjawab sesuai kondisi sebenarnya apakah usaha tersebut memiliki NPWP tersendiri. Jangan memasukkan nomor milik pihak lain hanya agar proses dapat dilanjutkan.
Selain data pribadi, pelaku usaha perlu menyiapkan:
- Nama usaha.
- Alamat dan lokasi kegiatan usaha.
- Jenis kegiatan usaha.
- Kode KBLI yang sesuai.
- Luas lahan atau tempat usaha.
- Nilai modal usaha.
- Jumlah tenaga kerja.
- Perkiraan penjualan tahunan.
- Produk atau jasa yang ditawarkan.
- Status kegiatan usaha, apakah sudah berjalan atau belum.
Untuk badan usaha seperti PT, perseroan perorangan, koperasi, yayasan, atau bentuk badan lainnya, data badan usaha harus terlebih dahulu tercatat dan sesuai dengan sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU. Nama, alamat, pengurus, pemegang saham, serta maksud dan tujuan usaha harus konsisten dengan dokumen badan usaha.
Cara Membuat Akun OSS
Pembuatan NIB dimulai dengan membuat hak akses atau akun OSS.
1. Buka portal resmi OSS
Kunjungi portal resmi OSS menggunakan komputer atau perangkat seluler. Pastikan situs yang digunakan merupakan situs resmi pemerintah untuk menghindari pencurian data pribadi.
2. Pilih menu Daftar
Klik tombol Daftar, kemudian tentukan skala usaha. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memilih kategori UMK, sedangkan perusahaan dengan skala menengah atau besar memilih kategori Non-UMK.
3. Tentukan jenis pelaku usaha
Pilih bentuk pelaku usaha yang sesuai, seperti orang perseorangan atau badan usaha. Pilihan ini harus sesuai dengan bentuk legal bisnis yang sebenarnya.
Usaha milik pribadi yang belum berbentuk PT atau CV dapat menggunakan kategori orang perseorangan. Apabila bisnis telah didirikan sebagai badan usaha, gunakan profil badan usaha tersebut.
4. Masukkan identitas dan kontak
Masukkan NIK, email aktif, serta nomor telepon. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui saluran verifikasi yang tersedia.
Masukkan kode OTP sebelum masa berlakunya habis. Setelah berhasil diverifikasi, buat kata sandi yang kuat dan tidak mudah ditebak.
5. Lengkapi profil
Isi data profil sesuai dokumen resmi. Periksa kembali ejaan nama, NIK, alamat, serta informasi lain sebelum menyelesaikan pendaftaran akun.
Langkah-Langkah Pengajuan NIB
Tampilan menu OSS dapat berubah mengikuti pembaruan sistem atau jenis perangkat yang digunakan. Pada dasarnya, proses pengajuan NIB dilakukan melalui menu Kelola NIB, Perizinan Berusaha, atau menu sejenis yang tersedia pada akun.
1. Masuk ke akun OSS
Login menggunakan email, nomor telepon, atau identitas akun yang telah didaftarkan. Gunakan kata sandi yang sebelumnya dibuat.
2. Pilih menu Kelola NIB
Pada halaman utama, pilih menu Kelola NIB. Jika menggunakan versi web, menu yang ditampilkan dapat berupa Perizinan Berusaha atau Permohonan Baru.
3. Tambahkan bidang usaha
Pilih Tambah Bidang Usaha, kemudian tentukan apakah kegiatan tersebut merupakan usaha utama atau kegiatan pendukung.
Masukkan jenis usaha, bidang usaha, dan ruang lingkup kegiatan. Deskripsi kegiatan harus mencerminkan aktivitas yang benar-benar dilakukan, bukan sekadar nama produk yang dijual.
4. Pilih kode KBLI yang tepat
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi.
Pilih kode berdasarkan aktivitas utama bisnis. Sebagai contoh, bisnis yang memproduksi makanan memiliki kode berbeda dengan usaha yang hanya menjual kembali makanan melalui toko atau internet.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat tingkat risiko dan persyaratan izin menjadi tidak sesuai. Apabila bisnis memiliki beberapa kegiatan berbeda, tambahkan setiap bidang usaha yang benar-benar dijalankan.
Penerapan KBLI 2025 telah disiapkan dalam sistem OSS dan AHU. Pelaku usaha harus mengikuti kode serta pilihan yang tersedia pada sistem ketika permohonan diajukan.
5. Masukkan modal dan luas tempat usaha
Isi nilai modal usaha sesuai kondisi sebenarnya. Modal usaha umumnya mencakup kebutuhan investasi untuk menjalankan bisnis, tetapi tidak termasuk nilai tanah dan bangunan apabila sistem memberikan ketentuan demikian.
Masukkan pula luas lahan atau tempat kegiatan usaha beserta satuannya. Jangan mengisi angka secara asal karena data tersebut dapat memengaruhi skala dan analisis risiko usaha.
6. Lakukan validasi risiko
Setelah data bidang usaha dimasukkan, pilih menu Validasi Risiko. Sistem OSS akan menentukan skala dan tingkat risiko berdasarkan KBLI, ruang lingkup, lokasi, kapasitas, serta parameter kegiatan usaha lainnya.
Hasil analisis dapat menunjukkan tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi. Hasil tersebut menentukan dokumen perizinan yang perlu dimiliki.
7. Lengkapi informasi usaha
Masukkan nama usaha, status operasional, jumlah tenaga kerja, deskripsi kegiatan, dan informasi mengenai NPWP usaha apabila tersedia.
Gunakan nama usaha yang konsisten dalam dokumen, akun penjualan, rekening bisnis, kontrak, dan materi pemasaran untuk menghindari perbedaan identitas.
8. Isi lokasi kegiatan usaha
Masukkan alamat usaha secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, hingga titik lokasi apabila diminta.
Pastikan lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Untuk usaha mikro tertentu, pemenuhan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dapat dilakukan melalui mekanisme pernyataan mandiri sesuai fasilitas yang tersedia dalam OSS.
9. Tambahkan produk atau jasa
Pilih menu Tambah Produk atau Jasa, kemudian masukkan nama produk, kapasitas, satuan produksi, atau rincian layanan yang diberikan.
Informasi tersebut harus relevan dengan KBLI yang telah dipilih. Jangan memasukkan produk yang tidak termasuk dalam ruang lingkup bidang usaha.
10. Simpan data usaha
Periksa semua informasi, lalu pilih Simpan. Sistem akan menampilkan pemberitahuan apabila data usaha berhasil disimpan.
Cari nama usaha pada bagian pengurusan NIB, kemudian buka detail usaha tersebut.
11. Proses penerbitan NIB
Pilih menu Kelola atau Proses Penerbitan NIB. Periksa kembali tingkat risiko, bidang usaha, nilai modal, lokasi, dan data produk.
Baca setiap pernyataan mandiri yang ditampilkan. Centang persetujuan hanya apabila informasi yang dimasukkan benar dan pelaku usaha memahami kewajiban yang tercantum.
12. Terbitkan dan unduh NIB
Klik tombol Terbitkan atau Terbitkan Perizinan Berusaha. Setelah proses selesai, NIB akan tersedia dalam bentuk dokumen digital.
Unduh dan simpan dokumen tersebut di perangkat yang aman. Pelaku usaha juga dapat mencetak NIB apabila membutuhkan dokumen fisik.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Kesalahan paling umum dalam pembuatan NIB adalah memilih KBLI berdasarkan nama yang terlihat mirip tanpa membaca ruang lingkupnya. Dua kegiatan usaha yang sama-sama dilakukan secara online dapat memiliki kode berbeda karena kegiatan utamanya tidak sama.
Kesalahan lainnya adalah memasukkan modal, alamat, luas tempat usaha, dan perkiraan penjualan secara sembarangan. Data tersebut digunakan sistem untuk menentukan skala serta risiko usaha.
Pelaku usaha juga tidak boleh beranggapan bahwa penerbitan NIB otomatis menyelesaikan seluruh izin. Periksa kembali dokumen yang tampil pada akun OSS. Jika terdapat Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, persyaratan dasar yang belum selesai, atau izin sektoral yang belum terpenuhi, proses tersebut perlu dilanjutkan sebelum kegiatan operasional tertentu dijalankan.
Keunggulan Legalitas Jago Marketing
| Kapabilitas / Kelebihan | Legalitas Jago Marketing | Jasa legalitas lain (umum di pasar) |
| Pendirian PT / CV / PT Perorangan | Ada | Umumnya ada |
| Paket dasar NIB, NPWP, akta | Ada | Umumnya ada |
| Pendaftaran merek / HKI | Ada | Sebagian ada |
| Izin produk (BPOM / PIRT / Halal) | Ada | Jarang, sering terbatas |
| Integrasi digital marketing (website, SEO, sosmed, ads) | Ada | Tidak ada |
| Branding & go-to-market setelah legal beres | Ada | Tidak ada |
FAQ tentang Pembuatan NIB
Apakah usaha rumahan dapat membuat NIB?
Ya. Usaha rumahan dapat mengajukan NIB selama kegiatan, identitas pelaku usaha, lokasi, dan bidang usahanya dapat dicatat melalui sistem OSS. Pemohon tetap harus memperhatikan kesesuaian kegiatan dengan lingkungan, tata ruang, dan ketentuan sektoral.
Apakah pembuatan NIB harus memiliki NPWP?
Kebutuhan pengisian NPWP bergantung pada profil pelaku usaha dan data yang diminta sistem. Pemohon harus menjawab sesuai kondisi sebenarnya. Apabila memiliki NPWP pribadi atau NPWP badan usaha, siapkan nomor tersebut agar dapat dimasukkan dan diverifikasi.
Berapa lama NIB diterbitkan?
NIB dapat diterbitkan otomatis setelah data dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap. Proses dapat tertunda apabila terdapat ketidaksesuaian identitas, lokasi, data badan usaha, persyaratan dasar, atau gangguan sistem.
Apakah satu orang dapat memiliki lebih dari satu bidang usaha?
Bisa. Pelaku usaha dapat menambahkan beberapa KBLI dalam satu profil usaha selama seluruh bidang tersebut benar-benar dijalankan. Setiap bidang usaha dapat mempunyai tingkat risiko dan kewajiban perizinan yang berbeda.
Apakah NIB memiliki masa berlaku?
NIB pada prinsipnya berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Namun, data harus diperbarui apabila terjadi perubahan alamat, kegiatan usaha, modal, pengurus, atau informasi penting lainnya.
Apakah NIB saja cukup untuk menjalankan usaha?
Tidak selalu. Untuk kegiatan berisiko rendah, NIB menjadi dokumen perizinan berusaha. Untuk risiko menengah diperlukan NIB dan Sertifikat Standar, sedangkan risiko tinggi memerlukan NIB dan izin. Beberapa sektor juga membutuhkan PB UMKU atau persetujuan teknis tambahan.
Bagaimana jika salah memilih KBLI?
Pelaku usaha perlu melakukan perubahan data usaha melalui akun OSS. Jangan membiarkan kode yang tidak sesuai karena dapat menghambat pengurusan izin lanjutan, kerja sama bisnis, sertifikasi, atau pemeriksaan kepatuhan.
Simpulan
Pembuatan NIB dapat dilakukan secara gratis dan daring melalui sistem OSS. Prosesnya dimulai dari pendaftaran akun, pemilihan bidang usaha dan KBLI, pengisian lokasi, modal, tenaga kerja, produk atau jasa, validasi risiko, hingga penerbitan dokumen digital.
Bagian terpenting bukan sekadar memperoleh nomor NIB, tetapi memastikan seluruh data usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemilihan KBLI, lokasi, serta tingkat risiko akan menentukan apakah pelaku usaha cukup memiliki NIB atau masih harus menyelesaikan Sertifikat Standar, izin, persyaratan dasar, dan perizinan pendukung lainnya.
Mengurus legalitas usaha memang bisa terasa rumit dan memakan waktu, apalagi kalau kamu harus fokus mengembangkan bisnis di saat yang sama. Di sinilah Legalitas Jago Marketing siap membantu.
Mulai dari pendirian PT, CV, izin usaha, NIB, hingga berbagai kebutuhan legal lainnya, semuanya diurus secara cepat, transparan, dan tanpa ribet. Jangan biarkan urusan perizinan menghambat langkah bisnismu.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usahamu sekarang bersama tim Legalitas Jago Marketing melalui WhatsApp di +62 813-9088-8231 dan jalankan bisnis dengan lebih tenang serta aman secara hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Panduan Pembuatan NIB melalui Sistem OSS.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Standar Pelayanan Penerbitan NIB di Sistem OSS.
- Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pedoman Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 pada Sistem OSS dan AHU.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Legalitas Bisnis Online Secara Resmi?