Satu Nomor Induk Berusaha atau NIB dapat memuat lebih dari satu KBLI selama pelaku usaha memang menjalankan beberapa kegiatan bisnis. Pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI utama sekaligus KBLI pendukung yang berkaitan dengan operasional bisnisnya.
Namun, pernyataan bahwa jumlah KBLI tidak memiliki batas maksimal perlu dipahami secara hati-hati. Sistem OSS memang mengakomodasi pengajuan lebih dari satu bidang usaha, tetapi setiap KBLI harus sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan, tercantum dalam maksud dan tujuan badan usaha, serta tidak melanggar pembatasan sektoral.
Panduan OSS bahkan menyediakan pengisian khusus untuk proyek kedua dan seterusnya ketika pelaku usaha mengajukan lebih dari satu bidang usaha atau KBLI.

Apa Itu KBLI?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI merupakan klasifikasi yang diterbitkan Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatannya.
KBLI digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Dalam sistem OSS, pemilihan KBLI bukan sekadar formalitas. Kode tersebut digunakan untuk menentukan beberapa aspek penting, seperti:
- Jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha.
- Tingkat risiko kegiatan usaha.
- Perizinan yang harus dimiliki.
- Sertifikat standar yang perlu dipenuhi.
- Persyaratan lingkungan dan lokasi usaha.
- Kewajiban sektoral setelah usaha berjalan.
Karena itu, pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan aktivitas yang benar-benar menghasilkan produk atau jasa, bukan hanya berdasarkan rencana usaha yang belum jelas.
Apakah Satu NIB Boleh Memiliki Lebih dari Satu KBLI?
Ya, satu NIB dapat mencantumkan beberapa KBLI. Panduan resmi OSS secara tegas mengakomodasi pelaku usaha yang mengajukan lebih dari satu bidang usaha.
Pada pengisian proyek kedua dan seterusnya, sistem akan menanyakan apakah kegiatan tersebut berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya.
Sebagai contoh, perusahaan yang menjalankan bisnis produksi makanan dapat memiliki KBLI untuk kegiatan industri makanan sebagai kegiatan utama.
Apabila perusahaan juga mengelola pergudangan, distribusi, atau kegiatan lain yang benar-benar dijalankan, KBLI tambahan dapat dicantumkan sesuai ketentuan.
Meskipun demikian, memiliki banyak KBLI tidak berarti semua kegiatan dapat langsung dijalankan hanya dengan NIB. Setiap kegiatan akan dinilai berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya.
Kegiatan berisiko rendah umumnya cukup dengan NIB, sedangkan kegiatan dengan risiko menengah atau tinggi dapat memerlukan sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, atau persyaratan teknis lainnya. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan analisis risiko setiap kegiatan usaha.
Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung
Dalam OSS, pelaku usaha dapat memilih jenis kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan utama, pendukung, kantor cabang administrasi, atau pendukung PB-UMKU. Pilihan tersebut tersedia ketika pelaku usaha mengisi data bidang usaha.
KBLI utama
KBLI utama menggambarkan kegiatan yang menjadi sumber pendapatan atau aktivitas inti perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan jasa pemasaran digital dapat mencantumkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan periklanan atau konsultasi pemasaran sebagai kegiatan utama.
KBLI pendukung
KBLI pendukung merupakan kegiatan yang membantu operasional bisnis utama. Kegiatan pendukung tetap harus dipilih dengan benar karena dapat memiliki tingkat risiko dan kewajiban perizinan tersendiri.
Pelaku usaha tidak sebaiknya menambahkan banyak KBLI hanya untuk mengantisipasi kemungkinan bisnis di masa depan.
Pendekatan tersebut dapat memperluas kewajiban perizinan, menimbulkan ketidaksesuaian dengan akta perusahaan, serta menyulitkan proses pemeriksaan atau pengawasan.
Apakah Ada Batas Maksimal Jumlah KBLI dalam Satu NIB?
Panduan umum OSS tidak mencantumkan angka maksimal tertentu untuk jumlah KBLI yang dapat diajukan. Sistem secara teknis mengakomodasi lebih dari satu kegiatan usaha atau KBLI dalam satu NIB.
Namun, hal tersebut tidak berarti pelaku usaha bebas memasukkan KBLI tanpa batas dan tanpa dasar. Penambahan KBLI tetap harus memperhatikan:
- Kesesuaian dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
- Kesesuaian dengan akta dan data AHU untuk badan usaha.
- Ketentuan bidang usaha penanaman modal.
- Pembatasan bidang usaha tertentu.
- Tingkat risiko masing-masing kegiatan.
- Persyaratan lokasi, lingkungan, standar, dan izin sektoral.
Untuk badan usaha seperti PT atau CV, bidang usaha yang dipilih pada OSS harus sesuai dengan bidang usaha yang telah tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
Panduan OSS menyebutkan bahwa badan usaha harus memilih bidang usaha yang sesuai dan telah terdaftar dalam sistem AHU.
Jika KBLI baru belum tercantum dalam maksud dan tujuan perusahaan, badan usaha biasanya perlu menyesuaikan akta dan memperbarui data AHU terlebih dahulu sebelum mengajukannya melalui OSS.
Apa Itu Aturan Single Purpose?
Tidak semua bidang usaha boleh digabungkan secara bebas. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenal kategori bidang usaha khusus yang meliputi:
- Single purpose, yaitu badan usaha harus didirikan khusus untuk satu bidang usaha.
- Limited purpose, yaitu badan usaha hanya boleh menjalankan beberapa bidang tertentu.
- Single majority, yaitu bidang usaha dengan ketentuan khusus mengenai kepemilikan atau pengendalian.
Ketentuan mengenai bidang usaha khusus tersebut mengikuti undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur sektor masing-masing.
Peraturan yang sama juga menegaskan adanya bidang usaha yang harus didirikan secara khusus untuk satu bidang, beberapa bidang tertentu, atau tidak boleh dilakukan secara bersamaan dengan bidang usaha baru.
Artinya, keputusan untuk menambahkan KBLI tidak cukup hanya berdasarkan tersedianya kode di dalam OSS. Pelaku usaha tetap harus memeriksa apakah sektor tersebut memiliki ketentuan khusus yang melarang penggabungan kegiatan.
Apakah Perdagangan Besar dan Eceran Tidak Boleh Digabung?
Pernyataan bahwa seluruh KBLI perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak boleh dicantumkan dalam satu NIB terlalu umum. Larangan yang berlaku perlu dilihat berdasarkan peran dan kegiatan distribusi yang dilakukan.
Pasal 55 PP Nomor 29 Tahun 2021 menyatakan bahwa produsen, distributor, dan grosir atau perkulakan dilarang mendistribusikan barang secara eceran langsung kepada konsumen.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah dua kode KBLI muncul dalam satu NIB, tetapi apakah model bisnisnya menyebabkan perusahaan menjalankan fungsi distribusi besar sekaligus menjual secara eceran dengan cara yang dilarang.
Pelaku usaha yang bergerak dalam perdagangan besar dan eceran perlu memeriksa:
- Posisi perusahaan dalam rantai distribusi.
- Pihak yang menjadi pembeli barang.
- Apakah penjualan dilakukan kepada pengecer atau konsumen akhir.
- Pemisahan unit, lokasi, atau kegiatan usaha.
- Ketentuan khusus berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan.
Untuk kegiatan perdagangan tertentu, pembatasannya juga dapat berbeda berdasarkan komoditas, bentuk distribusi, serta izin sektoral yang dibutuhkan.
Cara Menambahkan KBLI dalam NIB melalui OSS
Penambahan KBLI dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Berdasarkan panduan resmi OSS, tahapan umumnya sebagai berikut.
1. Masuk ke akun OSS
Akses sistem OSS dan masuk menggunakan nama pengguna serta kata sandi pelaku usaha.
2. Pilih menu Perizinan Berusaha
Pada halaman utama, buka menu Perizinan Berusaha, kemudian pilih bagian Pengembangan.
3. Pilih Tambah Bidang Usaha
Klik menu Tambah Bidang Usaha untuk memasukkan kegiatan usaha baru.
4. Lengkapi pemilihan bidang usaha
Pilih jenis kegiatan sebagai kegiatan utama atau pendukung, kemudian tentukan KBLI dan ruang lingkup kegiatan yang sesuai.
5. Lengkapi detail kegiatan
Pelaku usaha perlu memasukkan informasi mengenai lokasi, luas lahan, nilai investasi atau modal usaha, tenaga kerja, deskripsi kegiatan, serta produk atau jasa yang dihasilkan.
6. Lakukan validasi risiko
Sistem akan menentukan skala dan tingkat risiko berdasarkan KBLI, lokasi, modal, serta data kegiatan yang dimasukkan.
7. Penuhi persyaratan lanjutan
Apabila KBLI memiliki risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha harus menyelesaikan sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, atau persyaratan sektoral sebelum menjalankan kegiatan tersebut.
Tampilan dan nama menu OSS dapat berubah mengikuti pembaruan sistem. Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti menu yang tampil pada akun dan panduan terbaru yang disediakan OSS.
Risiko Memasukkan KBLI yang Tidak Relevan
Menambahkan KBLI sebanyak-banyaknya bukan strategi legalitas yang baik. Setiap KBLI dapat membawa kewajiban tersendiri, mulai dari pemenuhan standar usaha hingga pengawasan oleh kementerian atau pemerintah daerah.
Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain ketidaksesuaian antara NIB dan akta perusahaan, kewajiban izin tambahan yang tidak dipenuhi, kesalahan penentuan tingkat risiko, masalah saat mengikuti tender, serta hambatan ketika perusahaan mengajukan pembiayaan atau melakukan kerja sama.
Prinsip yang lebih aman adalah mencantumkan semua kegiatan yang benar-benar dijalankan, tetapi tidak memasukkan kegiatan yang belum memiliki rencana operasional jelas.
Keunggulan Legalitas Jago Marketing
| Kapabilitas / Kelebihan | Legalitas Jago Marketing | Jasa legalitas lain (umum di pasar) |
| Pendirian PT / CV / PT Perorangan | Ada | Umumnya ada |
| Paket dasar NIB, NPWP, akta | Ada | Umumnya ada |
| Pendaftaran merek / HKI | Ada | Sebagian ada |
| Izin produk (BPOM / PIRT / Halal) | Ada | Jarang, sering terbatas |
| Integrasi digital marketing (website, SEO, sosmed, ads) | Ada | Tidak ada |
| Branding & go-to-market setelah legal beres | Ada | Tidak ada |
FAQ tentang Banyak KBLI dalam Satu NIB
1. Apakah satu NIB bisa memiliki dua KBLI?
Bisa. Sistem OSS mengakomodasi lebih dari satu bidang usaha dalam satu NIB selama setiap kegiatan telah dicantumkan dan diproses sesuai tingkat risikonya.
2. Apakah setiap KBLI harus menghasilkan NIB baru?
Tidak. Penambahan kegiatan usaha umumnya memperbarui data kegiatan dalam NIB milik pelaku usaha yang sama. Namun, masing-masing KBLI dapat menghasilkan sertifikat standar atau izin tersendiri.
3. Apakah KBLI tambahan harus tercantum dalam akta PT?
Untuk badan usaha, bidang usaha yang diajukan melalui OSS harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta data yang terdaftar dalam sistem AHU. Apabila belum tercantum, perubahan akta dan pembaruan data AHU mungkin diperlukan.
4. Apakah penambahan KBLI melalui OSS dikenakan biaya?
Penambahan KBLI secara mandiri melalui sistem OSS pada dasarnya tidak dikenakan biaya layanan penerbitan oleh pemerintah. Biaya dapat muncul apabila membutuhkan perubahan akta melalui notaris, persetujuan teknis, sertifikasi, atau jasa pendampingan.
5. Apakah KBLI baru langsung boleh dijalankan setelah ditambahkan?
Belum tentu. Pelaku usaha harus melihat tingkat risiko dan status perizinannya. Kegiatan tertentu baru boleh dijalankan setelah sertifikat standar terverifikasi, izin diterbitkan, atau persyaratan dasar terpenuhi.
6. Bolehkah memasukkan KBLI yang belum dijalankan?
Secara administratif kode mungkin dapat diajukan, tetapi memasukkan kegiatan yang tidak relevan tidak disarankan. KBLI seharusnya mencerminkan kegiatan yang benar-benar dilakukan atau memiliki rencana pelaksanaan yang jelas.
Simpulan
Satu NIB dapat memiliki lebih dari satu KBLI, baik berupa kegiatan utama maupun kegiatan pendukung. Sistem OSS telah menyediakan proses untuk menambahkan beberapa bidang usaha dalam satu akun dan NIB.
Meskipun tidak terdapat angka batas maksimal umum yang dicantumkan dalam panduan OSS, penambahan KBLI bukan berarti dapat dilakukan tanpa pertimbangan. Setiap kode harus sesuai dengan kegiatan nyata, akta dan data AHU, tingkat risiko, lokasi, serta aturan sektoral.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan single purpose, limited purpose, dan larangan menjalankan kegiatan tertentu secara bersamaan.
Khusus perdagangan besar dan eceran, pembatasannya harus dinilai berdasarkan fungsi perusahaan dalam rantai distribusi, bukan sekadar berdasarkan jumlah kode KBLI yang dicantumkan.
Mengurus legalitas usaha memang bisa terasa rumit dan memakan waktu, apalagi kalau kamu harus fokus mengembangkan bisnis di saat yang sama. Di sinilah Legalitas Jago Marketing siap membantu.
Mulai dari pendirian PT, CV, izin usaha, NIB, hingga berbagai kebutuhan legal lainnya, semuanya diurus secara cepat, transparan, dan tanpa ribet. Jangan biarkan urusan perizinan menghambat langkah bisnismu.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usahamu sekarang bersama tim Legalitas Jago Marketing melalui WhatsApp di +62 813-9088-8231 dan jalankan bisnis dengan lebih tenang serta aman secara hukum.
Sumber
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui OSS.
- Pemerintah Republik Indonesia, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- OSS Indonesia, Panduan Perizinan Berusaha untuk Pengajuan Lebih dari Satu Bidang Usaha atau KBLI.
- OSS Indonesia, Panduan Penambahan KBLI melalui Menu Perizinan Berusaha dan Pengembangan.
- Pemerintah Republik Indonesia, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
- Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.