Apa Itu PSE Kominfo dan Siapa yang Wajib Daftar?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik — platform, aplikasi, atau layanan digital — untuk melayani pengguna. Pendaftaran PSE adalah kewajiban mendaftarkan sistem tersebut ke kementerian yang menangani urusan komunikasi dan digital, bagi pihak yang memenuhi kriteria.

Yang sering disalahpahami: tidak semua yang berjualan online wajib mendaftar PSE. Kewajiban ini menyasar pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik sendiri — bukan penjual yang sekadar berdagang di dalam marketplace milik orang lain.

Jadi kalau Anda hanya jualan di Shopee atau TikTok Shop, kewajiban PSE umumnya ada di pundak platform, bukan Anda. Tapi kalau Anda punya website toko atau aplikasi sendiri yang melayani transaksi pengguna, kriteria PSE bisa jadi relevan.

Izin Usaha wajib Pelaku Usaha

Apa Itu PSE Sebenarnya?

Istilah ini terdengar teknis dan sering bikin bingung. Mari kita urai.

Memecah Istilahnya

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, atau menyebarkan informasi secara elektronik. Dalam bahasa sehari-hari: website, aplikasi, platform, portal, dan layanan digital sejenisnya.

Penyelenggara adalah pihak yang mengoperasikan sistem itu — baik untuk keperluan sendiri maupun untuk melayani pihak lain.

Jadi Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pihak yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik untuk digunakan, entah oleh dirinya sendiri, oleh penggunanya, atau untuk kepentingan pihak lain.

Pendaftaran PSE pada dasarnya adalah pencatatan resmi keberadaan sistem elektronik tersebut ke pemerintah, agar penyelenggaraannya tercatat dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

PSE Lingkup Publik vs Privat

Ada dua kategori besar penyelenggara sistem elektronik.

PSE Lingkup Publik adalah yang diselenggarakan oleh instansi negara atau pihak yang ditunjuk untuk keperluan pelayanan publik.

PSE Lingkup Privat adalah yang diselenggarakan oleh pelaku usaha, masyarakat, atau perorangan — di luar penyelenggaraan oleh negara. Kategori inilah yang relevan bagi kebanyakan pelaku bisnis digital.

Ketika orang membicarakan “wajib daftar PSE” untuk bisnis, yang dimaksud biasanya adalah PSE Lingkup Privat.

Bedanya PSE dengan NIB

Dua-duanya sama-sama urusan legalitas digital, tapi fungsinya berbeda dan sering tertukar.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Anda sebagai pelaku usaha. Wajib untuk semua yang berusaha, diurus lewat sistem OSS. NIB menjawab pertanyaan “siapa Anda sebagai pengusaha”.

Pendaftaran PSE berkaitan dengan sistem elektronik yang Anda selenggarakan. Diurus melalui kementerian terkait, dan hanya berlaku untuk pihak yang memenuhi kriteria sebagai penyelenggara sistem elektronik. PSE menjawab pertanyaan “apakah Anda mengoperasikan sistem elektronik yang perlu dicatat”.

Cara mudah membedakannya:

  • NIB → soal Anda sebagai pengusaha
  • PSE → soal sistem/platform yang Anda jalankan

Konsekuensinya, seseorang bisa saja wajib NIB tapi tidak wajib PSE. Contohnya seller yang berjualan di marketplace orang lain: dia pelaku usaha (wajib NIB), tapi tidak menyelenggarakan sistem elektronik sendiri (umumnya tidak wajib PSE). Sebaliknya, sebuah perusahaan yang mengoperasikan platform digital wajib keduanya.

Siapa yang Wajib Mendaftar PSE?

Inilah pertanyaan intinya, dan jawabannya bergantung pada apakah Anda menyelenggarakan sistem elektronik sendiri.

Yang Umumnya Wajib

Kewajiban PSE menyasar pihak yang mengoperasikan sistem elektronik untuk melayani pengguna. Beberapa gambaran yang umumnya masuk kriteria:

Pengelola marketplace atau platform e-commerce. Pihak yang menyediakan tempat bagi penjual dan pembeli bertransaksi — mereka menyelenggarakan sistemnya.

Pemilik aplikasi atau website yang menyediakan layanan digital. Aplikasi yang menawarkan layanan, memproses transaksi, atau mengelola akun pengguna.

Penyelenggara layanan yang mengelola data pengguna atau memproses transaksi sesuai kriteria yang diatur — misalnya layanan berlangganan, portal konten, platform yang menghubungkan penyedia jasa dengan pengguna, dan sejenisnya.

Intinya, kalau Anda membangun dan mengoperasikan “wadah digital” tempat orang lain bertransaksi atau memakai layanan Anda, besar kemungkinan Anda masuk kriteria.

Yang Umumnya Tidak Perlu sebagai Seller Biasa

Ini yang paling melegakan untuk kebanyakan pelaku usaha kecil.

Kalau Anda hanya berjualan di dalam marketplace milik pihak lain — Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan sejenisnya — Anda memakai sistem elektronik yang diselenggarakan platform tersebut. Anda bukan penyelenggara sistemnya; Anda penggunanya.

Dalam situasi ini, kewajiban PSE umumnya ada di pundak platform, bukan di pundak Anda sebagai penjual. Platform-lah yang menyelenggarakan sistem elektroniknya dan bertanggung jawab atas pendaftaran PSE-nya.

Begitu juga kalau Anda berjualan lewat media sosial seperti Instagram atau WhatsApp — Anda memakai platform milik pihak lain, bukan menyelenggarakan sistem sendiri.

Zona Abu-Abu yang Perlu Dicermati

Di antara dua kutub itu, ada situasi yang perlu ditelaah lebih hati-hati:

Punya website toko sendiri. Kalau Anda membangun website e-commerce sendiri yang memproses transaksi dan mengelola data pelanggan secara mandiri — bukan sekadar halaman katalog statis — di sini kriteria PSE mulai relevan.

Membangun aplikasi sendiri. Aplikasi yang Anda kembangkan untuk melayani pengguna, memproses pesanan, atau mengelola akun bisa masuk kategori penyelenggara sistem elektronik.

Layanan digital berbasis platform. Kalau model bisnis Anda adalah menyediakan platform yang mempertemukan pihak-pihak atau mengelola transaksi mereka, ini jelas menyentuh ranah PSE.

Perbedaan antara “sekadar punya website” dan “menyelenggarakan sistem elektronik yang wajib didaftarkan” bisa tipis dan bergantung pada kriteria teknis dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, untuk kasus di zona ini, memastikan ke sumber resmi atau berkonsultasi lebih bijak daripada menebak.

Tabel: Wajib Daftar PSE atau Tidak?

Situasi AndaUmumnya Wajib PSE?Penjelasan
Jualan di Shopee/TikTok Shop/TokopediaTidak (sebagai seller)Anda pakai sistem platform, bukan penyelenggara
Jualan lewat Instagram/WhatsAppTidakMemakai platform milik pihak lain
Punya katalog/landing page statis sajaUmumnya tidakTidak memproses transaksi/data secara mandiri
Punya website toko sendiri dengan transaksi & akunBisa jadi wajibMulai masuk kriteria penyelenggara
Mengembangkan aplikasi sendiri untuk penggunaBisa jadi wajibMenyelenggarakan sistem elektronik
Mengelola marketplace/platform sendiriYaJelas penyelenggara sistem elektronik
Menyediakan layanan digital berbasis platformYaMengoperasikan sistem untuk pengguna

Catatan: tabel ini gambaran umum untuk orientasi. Penentuan definitif bergantung pada kriteria teknis dalam ketentuan yang berlaku dan karakteristik spesifik sistem Anda. Untuk kepastian, verifikasi ke sumber resmi.

Kenapa Kewajiban Ini Ada?

Memahami tujuannya membantu Anda melihat kewajiban ini bukan sekadar birokrasi.

Pendaftaran PSE bertujuan menciptakan pencatatan dan pengawasan atas sistem elektronik yang beroperasi dan melayani masyarakat. Beberapa alasan di baliknya:

Perlindungan data pengguna

Sistem elektronik sering mengelola data pribadi pengguna. Pencatatan membantu memastikan penyelenggara tunduk pada ketentuan perlindungan data.

Kejelasan tanggung jawab

Kalau ada masalah — kebocoran data, konten bermasalah, sengketa — jelas siapa penyelenggara yang bertanggung jawab.

Ketertiban ekosistem digital

Dengan tercatatnya para penyelenggara, pemerintah punya gambaran atas lanskap layanan digital yang beroperasi.

Perlindungan konsumen

Pengguna punya kepastian bahwa layanan yang mereka pakai tunduk pada kerangka aturan tertentu.

Jadi kewajiban ini pada dasarnya menyasar pihak yang punya “kuasa” atas sistem dan data — bukan penjual individual yang sekadar memakai sistem tersebut.

Risiko Tidak Mendaftar Padahal Wajib

Bagi pihak yang memang masuk kriteria wajib, mengabaikan pendaftaran PSE punya konsekuensi.

Sanksi administratif

Ketentuan mengatur sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, yang dalam kondisi tertentu bisa berujung pada pembatasan akses terhadap sistem elektronik tersebut.

Pemutusan atau pemblokiran akses

Pernah ada momen dimana sejumlah layanan digital menghadapi ancaman pembatasan akses karena belum menyelesaikan pendaftaran PSE. Ini menunjukkan konsekuensinya nyata, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Hambatan operasional dan kerja sama

Layanan yang belum terdaftar bisa menghadapi kendala saat bermitra dengan pihak lain yang mensyaratkan kepatuhan regulasi, atau saat berhadapan dengan penyedia layanan pendukung.

Risiko reputasi

Bagi platform yang melayani banyak pengguna, ketidakpatuhan bisa menimbulkan pertanyaan soal kredibilitas dan komitmen terhadap perlindungan pengguna.

Bagi seller biasa di marketplace yang memang tidak masuk kriteria wajib, risiko ini tidak relevan — karena kewajibannya ada di platform. Inilah kenapa penting memahami posisi Anda dengan benar: agar tidak panik tanpa perlu, tapi juga tidak lalai kalau ternyata memang wajib.

Kalau Ragu, Apa yang Harus Dilakukan?

Zona abu-abu antara “cuma punya website” dan “menyelenggarakan sistem elektronik yang wajib didaftarkan” memang bisa membingungkan. Beberapa langkah yang bisa Anda ambil:

Nilai peran sistem Anda secara jujur

Apakah sistem Anda sekadar menampilkan informasi, atau benar-benar memproses transaksi dan mengelola data pengguna secara mandiri? Semakin banyak fungsi aktif yang Anda selenggarakan sendiri, semakin mungkin masuk kriteria.

Bedakan memakai vs menyelenggarakan

Kalau Anda memakai sistem pihak lain (marketplace, platform pembayaran, media sosial), Anda pengguna. Kalau Anda mengoperasikan sistem yang orang lain pakai, Anda penyelenggara.

Verifikasi ke sumber resmi

Ketentuan dan kriteria PSE bersifat teknis dan dapat berkembang. Informasi resmi dari kementerian terkait adalah acuan yang paling tepat.

Konsultasikan untuk kasus kompleks

Kalau model bisnis Anda berada di batas atau melibatkan beberapa lapisan layanan, pendapat dari pihak yang memahami regulasi digital menghemat Anda dari salah menilai — baik menganggap wajib padahal tidak, maupun sebaliknya.

Yang penting: jangan berasumsi ke salah satu arah tanpa dasar. Menganggap diri wajib padahal tidak membuang waktu; menganggap tidak wajib padahal sebenarnya wajib menyimpan risiko.

FAQ Seputar PSE Kominfo

1. Saya seller di beberapa marketplace. Apakah saya perlu daftar PSE?

Umumnya tidak, sebagai seller. Ketika Anda berjualan di dalam marketplace milik pihak lain, Anda memakai sistem elektronik yang diselenggarakan platform tersebut. Platform-lah yang mengemban kewajiban PSE. Yang tetap wajib Anda urus sebagai pelaku usaha adalah NIB, bukan PSE.

2. Saya baru bikin website toko online sendiri pakai platform pembuat website. Apakah wajib PSE?

Ini masuk zona yang perlu dicermati. Kalau website Anda benar-benar memproses transaksi dan mengelola data pelanggan secara mandiri, kriteria PSE bisa relevan meski Anda membangunnya lewat platform pembuat website. Kalau website Anda sekadar katalog atau landing page tanpa fungsi transaksi mandiri, kemungkinan tidak. Karena batasannya bergantung pada karakteristik teknis, sebaiknya verifikasi ke sumber resmi untuk kepastian.

3. Apa bedanya kalau saya wajib PSE tapi tidak mendaftar, dengan tidak wajib sama sekali?

Perbedaannya besar. Kalau Anda memang masuk kriteria wajib tapi tidak mendaftar, Anda menghadapi risiko sanksi hingga pembatasan akses terhadap sistem Anda. Kalau Anda memang tidak masuk kriteria (misalnya seller marketplace biasa), tidak ada kewajiban itu untuk Anda, jadi tidak ada risiko terkait. Itulah kenapa menentukan posisi Anda dengan benar sangat penting.

4. Apakah pendaftaran PSE menggantikan kewajiban NIB, atau sebaliknya?

Tidak saling menggantikan. Keduanya berbeda fungsi dan berdiri sendiri. NIB adalah legalitas Anda sebagai pelaku usaha; pendaftaran PSE berkaitan dengan sistem elektronik yang Anda selenggarakan. Pihak yang mengoperasikan platform digital biasanya membutuhkan keduanya — NIB sebagai pelaku usaha, dan pendaftaran PSE untuk sistem elektroniknya.

5. Kriteria PSE terdengar berubah-ubah. Bagaimana saya memastikan informasi terbaru?

Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik memang bisa berkembang seiring pembaruan regulasi. Untuk memastikan, andalkan informasi resmi dari kementerian yang menangani urusan komunikasi dan digital, dan hindari mengandalkan informasi lama yang beredar tanpa verifikasi. Untuk kasus yang kompleks atau bernilai tinggi, konsultasi dengan pihak yang memahami regulasi digital adalah langkah yang aman.

Simpulan

PSE adalah kewajiban pendaftaran bagi pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik — dan kata kuncinya adalah “menyelenggarakan”. Ini yang paling sering disalahpahami: banyak yang mengira semua pelaku bisnis online wajib mendaftar PSE, padahal kewajiban ini menyasar penyelenggara sistem, bukan pengguna sistem.

Kalau Anda hanya berjualan di dalam marketplace milik pihak lain, kewajiban PSE umumnya ada di pundak platform. Yang wajib Anda urus sebagai pelaku usaha adalah NIB. Tapi kalau Anda membangun dan mengoperasikan website toko, aplikasi, atau platform sendiri yang memproses transaksi dan mengelola data pengguna, di situ kriteria PSE mulai relevan.

Karena batasannya kadang tipis dan ketentuannya bisa berkembang, kalau Anda ragu — pastikan ke sumber resmi atau konsultasikan. Menilai posisi Anda dengan benar mencegah dua kesalahan sekaligus: panik mengurus yang tidak perlu, atau lalai atas kewajiban yang sebenarnya ada.

Bingung Menentukan Kewajiban Legalitas Digital Anda?

Membedakan mana yang wajib PSE dan mana yang cukup NIB — apalagi kalau Anda punya website atau aplikasi sendiri — bukan hal yang enak dikira-kira. Legalitas Jago Marketing siap membantu memetakan kebutuhan legalitas bisnis online Anda dengan tepat. Kami menangani pendaftaran PSE, pengurusan NIB seller marketplace, pendirian badan usaha berbentuk PT, PT Perorangan, maupun CV, pengurusan perizinan dan legal dokumen, sampai legal support untuk brand termasuk pendaftaran merek. Konsultasikan kebutuhan Anda lewat WhatsApp 081390888231 atau kunjungi https://legalitas.jagomarketing.id/.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, beserta perubahannya
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  7. Kementerian Komunikasi dan Digital — komdigi.go.id
  8. Sistem Online Single Submission (OSS), Kementerian Investasi/BKPM — oss.go.id

Baca Juga: link Bagaimana Aturan Pajak untuk Penjual Online Pemula? 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *