Perubahan regulasi perizinan usaha di Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja membawa kemudahan besar bagi pelaku usaha, terutama bagi individu yang ingin menjalankan bisnis secara legal tanpa harus mendirikan perusahaan bersama mitra. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah hadirnya Perseroan Terbatas Perorangan atau PT Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang saja melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
PT Perorangan menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan hukum resmi dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan PT konvensional. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pendirian PT Perorangan kini dapat dilakukan secara online tanpa harus melalui prosedur yang kompleks seperti sebelumnya. Memahami syarat dan cara membuat PT Perorangan secara tepat sangat penting agar proses pendirian berjalan lancar serta perusahaan dapat segera digunakan untuk kegiatan operasional bisnis.

Pengertian PT Perorangan dalam Sistem Hukum Indonesia
PT Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang pemilik usaha dengan status usaha mikro atau kecil. Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua pendiri, PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia sebagai pemilik sekaligus direktur perusahaan.
Keberadaan PT Perorangan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM. Melalui skema ini, pelaku usaha tetap memperoleh perlindungan hukum sebagai badan usaha berbadan hukum meskipun didirikan secara individual. Dengan status badan hukum tersebut, pemilik usaha dapat memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sehingga risiko bisnis tidak sepenuhnya dibebankan kepada aset pribadi.
Syarat Membuat PT Perorangan Secara Online
Untuk mendirikan PT Perorangan melalui OSS, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pendiri perusahaan. Salah satu syarat utama adalah bahwa pendiri harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal tujuh belas tahun dan memiliki kartu identitas yang masih berlaku.
Selain itu, PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kategori usaha mikro atau kecil. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan ketentuan nilai modal usaha atau omzet yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMKM. Calon pendiri juga harus menentukan nama perusahaan yang akan digunakan. Nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang telah terdaftar sebelumnya dan harus memenuhi ketentuan penamaan badan usaha yang berlaku di Indonesia.
Alamat domisili usaha juga menjadi syarat penting dalam proses pendirian PT Perorangan. Alamat tersebut digunakan sebagai identitas resmi perusahaan dalam sistem OSS serta dalam dokumen legal perusahaan lainnya. Selain itu, calon pendiri perlu menentukan bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat memperoleh legalitas yang sesuai dengan tingkat risiko usaha.
Dokumen yang Diperlukan dalam Pendirian PT Perorangan
Proses pendirian PT Perorangan relatif lebih sederhana dibandingkan PT biasa karena tidak memerlukan akta notaris. Pendiri cukup membuat pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem OSS. Dokumen utama yang diperlukan meliputi identitas pendiri perusahaan, alamat domisili usaha, serta informasi mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan. Sistem OSS kemudian akan memproses data tersebut secara otomatis untuk menghasilkan dokumen legal perusahaan. Setelah proses pendaftaran selesai, pendiri akan memperoleh sertifikat pernyataan pendirian yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa perusahaan telah berdiri sebagai badan hukum.
Tahapan Membuat PT Perorangan Melalui OSS
Langkah pertama dalam proses pendirian PT Perorangan adalah membuat akun pada sistem OSS menggunakan identitas pemilik usaha. Setelah akun aktif, pemohon dapat melanjutkan proses pengisian data perusahaan secara lengkap sesuai dengan informasi yang diminta dalam sistem. Tahap berikutnya adalah pengisian pernyataan pendirian perusahaan secara elektronik. Pernyataan ini menggantikan fungsi akta pendirian yang biasanya dibuat oleh notaris pada PT konvensional.
Setelah pernyataan pendirian diselesaikan, sistem OSS akan memproses data perusahaan dan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum. Pada tahap yang sama, sistem juga akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas resmi perusahaan dalam sistem perizinan nasional.
Dengan terbitnya NIB, perusahaan secara umum sudah dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tingkat risiko bidang usaha yang didaftarkan.
Keunggulan PT Perorangan bagi Pelaku UMKM
PT Perorangan memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan profesional. Salah satu keuntungan utama adalah proses pendirian yang cepat dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus melalui notaris. Selain itu, PT Perorangan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik usaha karena perusahaan memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini membantu mengurangi risiko kerugian pribadi apabila perusahaan menghadapi masalah hukum atau keuangan.
Kemudahan dalam pengurusan legalitas juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara lebih terstruktur. Dengan memiliki badan hukum resmi, perusahaan akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra bisnis serta memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah PT Perorangan Berdiri
Meskipun proses pendirian PT Perorangan relatif mudah, pemilik usaha tetap memiliki kewajiban administratif yang perlu dipenuhi setelah perusahaan berdiri. Salah satu kewajiban tersebut adalah memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam sistem OSS.
Pemilik usaha juga perlu memahami kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa kegiatan usaha dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban administratif akan membantu menjaga legalitas perusahaan dalam jangka panjang. Selain itu, apabila skala usaha berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, maka status PT Perorangan perlu disesuaikan menjadi PT biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Perorangan Usaha Mikro
PT Perorangan merupakan solusi yang praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan hukum resmi dengan proses yang sederhana dan cepat. Melalui sistem OSS, pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara online tanpa memerlukan akta notaris sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh legalitas perusahaan. Dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan serta mengikuti tahapan pendaftaran secara benar, pelaku usaha dapat mendirikan PT Perorangan secara legal dan mulai menjalankan kegiatan usaha secara profesional sejak tahap awal pengembangan bisnis.
Jika Anda ingin memastikan bisnis berjalan aman secara hukum sejak awal, Legalitas Jago Marketing siap membantu mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan perizinan dan dokumen legal perusahaan, legal support untuk perlindungan brand dan HAKI, hingga legalitas khusus untuk bisnis online agar siap berkembang dan dipercaya mitra maupun pelanggan. Konsultasikan kebutuhan legal bisnis Anda sekarang melalui WhatsApp di +62 813-9088-8231 agar prosesnya lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Sistem Online Single Submission Republik Indonesia https://oss.go.id
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM https://ahu.go.id
Baca Juga: PT, CV, atau PT Perorangan? Ini Perbedaannya untuk Bisnis Anda