Berapa Lama Proses Pembuatan Legalitas Usaha?

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh pelaku usaha pemula adalah berapa lama proses pembuatan legalitas usaha. Banyak yang membayangkan bahwa mengurus izin usaha membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, terutama setelah pemerintah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS).

Sejak diberlakukannya reformasi perizinan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, proses legalitas usaha menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan transparan. Namun, lamanya proses tetap bergantung pada jenis badan usaha, tingkat risiko kegiatan usaha, serta kelengkapan dokumen yang disiapkan.

Legalitas Bisnis

Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses Legalitas

Durasi pembuatan legalitas usaha tidak dapat disamaratakan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Pertama adalah bentuk badan usaha yang dipilih, apakah usaha perorangan, Commanditaire Vennootschap (CV), atau Perseroan Terbatas (PT). Kedua adalah tingkat risiko usaha berdasarkan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketiga adalah kesiapan dokumen dan ketepatan pengisian data. Jika dokumen lengkap dan data diinput dengan benar, proses bisa berlangsung sangat cepat. Sebaliknya, kesalahan administrasi atau kebutuhan verifikasi tambahan dapat memperpanjang waktu penyelesaian.

Proses Legalitas untuk Usaha Perorangan

Untuk usaha perorangan, proses legalitas relatif paling cepat. Pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika bidang usaha termasuk kategori risiko rendah, NIB dapat langsung diterbitkan secara otomatis setelah data diverifikasi secara sistem.

Dalam kondisi normal dan tanpa kendala teknis, proses ini dapat selesai dalam hitungan jam, bahkan kurang dari satu hari kerja. Hal ini dimungkinkan karena sistem OSS bersifat elektronik dan terintegrasi. Namun, apabila usaha termasuk kategori risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan tambahan seperti sertifikat standar atau izin operasional tertentu. Proses ini dapat menambah waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kompleksitas sektor usaha.

Proses Legalitas untuk CV

Pendirian CV memerlukan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Waktu yang dibutuhkan untuk tahap ini biasanya berkisar satu hingga tiga hari kerja, tergantung kesiapan data dan jadwal notaris. Setelah akta selesai, pelaku usaha dapat melanjutkan pendaftaran melalui OSS untuk memperoleh NIB.

Jika seluruh dokumen lengkap, proses penerbitan NIB tetap dapat dilakukan dalam waktu singkat. Secara umum, proses legalitas CV dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga tujuh hari kerja. Namun, durasi ini bisa bertambah apabila terdapat revisi pada akta atau kesalahan pengisian data. Karena CV bukan badan hukum, prosesnya relatif lebih sederhana dibandingkan PT.

Proses Legalitas untuk PT

Pendirian PT membutuhkan tahapan yang lebih kompleks dibandingkan usaha perorangan atau CV. Tahap pertama adalah pembuatan akta pendirian oleh notaris. Selanjutnya, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum secara elektronik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan praktik umum, proses pengesahan badan hukum dapat selesai dalam satu hingga tiga hari kerja setelah pengajuan lengkap. Setelah mendapatkan status badan hukum, perusahaan dapat mendaftarkan usaha melalui OSS untuk memperoleh NIB. Secara keseluruhan, apabila dokumen lengkap dan tidak ada hambatan, proses pendirian PT hingga memperoleh NIB dapat diselesaikan dalam waktu lima hingga sepuluh hari kerja. Namun, jika bidang usaha memerlukan izin tambahan atau verifikasi teknis, waktu penyelesaian dapat lebih lama.

Peran Sistem OSS dalam Mempercepat Proses

Sistem Online Single Submission dirancang untuk memangkas birokrasi yang sebelumnya memakan waktu panjang. Sebelum sistem ini diterapkan, pelaku usaha harus mengurus izin di berbagai instansi secara terpisah. Kini, seluruh proses terintegrasi dalam satu platform. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko. Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat langsung berlaku sebagai izin berusaha tanpa memerlukan verifikasi tambahan. Inilah yang membuat sebagian besar usaha mikro dan kecil dapat memperoleh legalitas dalam waktu sangat singkat. Kementerian Investasi atau BKPM sebagai pengelola OSS juga terus melakukan pembaruan sistem untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pengurusan NPWP dan Dokumen Pendukung

Selain NIB, pelaku usaha juga perlu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha. Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak dan umumnya membutuhkan waktu satu hingga beberapa hari kerja setelah dokumen diverifikasi. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, pengurusan NPWP tidak menjadi kendala yang signifikan dalam keseluruhan proses legalitas.

Kendala yang Dapat Memperpanjang Proses

Meskipun sistem telah disederhanakan, beberapa kendala dapat memperpanjang waktu pembuatan legalitas usaha. Kesalahan dalam menentukan KBLI sering menjadi penyebab utama revisi data. Selain itu, perubahan nama perusahaan yang sudah digunakan pihak lain juga dapat menyebabkan penundaan. Untuk usaha dengan risiko tinggi, proses verifikasi teknis dan inspeksi lapangan dapat memerlukan waktu tambahan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami dengan baik persyaratan sektoral sebelum memulai proses pendaftaran.

Perspektif Ekonomi dan Regulasi

World Bank dalam laporan Doing Business menekankan bahwa kemudahan memulai usaha menjadi indikator penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi suatu negara. Reformasi perizinan di Indonesia melalui OSS merupakan upaya untuk memperbaiki indikator tersebut. OECD dalam Regulatory Policy Outlook juga menyebutkan bahwa digitalisasi perizinan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum. Dengan sistem berbasis risiko, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh legalitas menjadi lebih proporsional terhadap tingkat risiko usaha.

Lama proses pembuatan legalitas usaha bergantung pada bentuk badan usaha, tingkat risiko kegiatan usaha, dan kelengkapan dokumen. Untuk usaha perorangan berisiko rendah, proses dapat selesai dalam satu hari. Untuk CV, umumnya membutuhkan tiga hingga tujuh hari kerja. Untuk PT, proses dapat memakan waktu lima hingga sepuluh hari kerja, tergantung kompleksitas dan kebutuhan izin tambahan.

Dengan sistem OSS yang terintegrasi, pengurusan legalitas kini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Kunci utama agar proses berjalan lancar adalah kesiapan dokumen dan ketepatan pengisian data. Legalitas bukan lagi proses yang berlarut-larut, melainkan langkah administratif yang dapat diselesaikan secara efisien dan transparan.

Jika Anda ingin mengurus legalitas usaha secara cepat, tepat, dan tanpa ribet, Legalitas Jago Marketing siap membantu dari awal hingga tuntas. Mulai dari pembuatan NIB, pendirian PT dan CV, perubahan data legalitas, hingga konsultasi perizinan sesuai bidang usaha, semua diproses secara profesional dan transparan. Fokuskan energi Anda pada pengembangan bisnis, biarkan urusan legalitas kami yang tangani. Konsultasikan kebutuhan usaha Anda sekarang juga melalui WhatsApp di +62 813-9088-8231 dan dapatkan pendampingan yang jelas serta terpercaya.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia – Sistem Online Single Submission (oss.go.id).
  5. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia – pajak.go.id.
  6. World Bank, Doing Business Report.
  7. OECD, Regulatory Policy Outlook.

Baca Juga: KOL untuk Brand: Strategi Komunikasi yang Relevan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *