Bisakah Usaha Baru Berdiri Langsung Legal?

Banyak calon pengusaha memiliki persepsi bahwa legalitas baru perlu diurus setelah bisnis berjalan stabil atau menghasilkan keuntungan. Padahal, sistem regulasi usaha di Indonesia saat ini justru dirancang agar legalitas dapat diurus sejak awal, bahkan sebelum operasional dimulai. Pertanyaannya, bisakah usaha yang baru berdiri langsung memiliki legalitas resmi? Jawabannya adalah bisa. Bahkan secara hukum, legalitas seharusnya diurus sebelum kegiatan usaha berjalan aktif. Reformasi regulasi melalui sistem perizinan berbasis risiko membuat proses pendaftaran usaha jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.

Sistem Perizinan Berbasis Risiko

Dasar hukum utama terkait legalitas usaha saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem ini, seluruh pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB dapat diperoleh bahkan sebelum usaha beroperasi secara komersial. Pendekatan berbasis risiko berarti jenis dan tingkat izin ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk usaha dengan risiko rendah, NIB saja sudah cukup sebagai izin berusaha. Hal ini memungkinkan usaha baru langsung legal sejak awal pendirian.

Legalitas Tidak Menunggu Omzet

Tidak ada ketentuan yang mensyaratkan usaha harus mencapai omzet tertentu sebelum mengurus legalitas. Kewajiban pendaftaran tidak bergantung pada besar kecilnya skala usaha, melainkan pada adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memperoleh keuntungan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahkan mendorong penyederhanaan proses perizinan bagi usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dapat masuk ke sektor formal sejak awal. Dengan demikian, usaha baru berdiri justru dianjurkan untuk langsung mengurus legalitas agar memiliki kepastian hukum.

Proses Legalitas untuk Usaha Baru

Untuk usaha perorangan berisiko rendah, prosesnya relatif sederhana. Calon pelaku usaha cukup membuat akun pada sistem OSS, mengisi data diri, menentukan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan sistem akan menerbitkan NIB. Untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), langkah awal adalah membuat akta pendirian melalui notaris. Akta tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setelah itu, pendaftaran dilakukan melalui OSS untuk memperoleh NIB. Proses ini dapat dilakukan sebelum perusahaan menjalankan aktivitas komersial.

Keuntungan Legal Sejak Awal

Mengurus legalitas sejak usaha baru berdiri memberikan sejumlah keuntungan strategis. Pertama, memberikan perlindungan hukum. Dengan badan usaha yang sah, risiko sengketa dapat ditangani melalui kerangka hukum yang jelas. Kedua, mempermudah pembukaan rekening bank atas nama perusahaan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Dokumen legalitas menjadi syarat utama pembukaan rekening bisnis. Ketiga, mempermudah akses pembiayaan dan kerja sama. World Bank dalam laporan Doing Business menekankan bahwa kemudahan memulai usaha dan kepastian hukum berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan akses pendanaan.

Apakah Ada Batasan?

Secara umum, tidak ada larangan bagi usaha baru untuk langsung legal. Namun, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah atau tinggi, mungkin diperlukan sertifikat standar atau izin tambahan sebelum kegiatan operasional berjalan sepenuhnya. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa untuk kegiatan usaha tertentu seperti industri manufaktur atau jasa konstruksi, selain NIB diperlukan pemenuhan standar teknis tertentu. Artinya, usaha baru dapat langsung legal, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan sesuai bidang usahanya.

Legalitas dan Kewajiban Perpajakan

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur kewajiban pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Meskipun usaha baru mungkin belum menghasilkan keuntungan, kepatuhan administrasi sejak awal membantu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Risiko Jika Menunda Legalitas

Menunda legalitas hingga usaha berjalan lama dapat menimbulkan risiko. Jika usaha berkembang pesat tanpa legalitas, penyesuaian struktur hukum di kemudian hari bisa lebih rumit. Selain itu, tanpa legalitas, pelaku usaha tidak memiliki dasar hukum kuat dalam membuat kontrak atau menghadapi sengketa. Ketika usaha sudah memiliki pelanggan atau mitra, ketiadaan legalitas dapat menurunkan kepercayaan. OECD dalam Regulatory Policy Outlook menekankan pentingnya kepastian regulasi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Legalitas sejak awal menjadi bagian dari kepastian tersebut.

Perspektif Profesionalisme dan Reputasi

Dalam dunia bisnis modern, legalitas juga berkaitan dengan reputasi. Pelanggan dan mitra bisnis semakin selektif dalam memilih perusahaan yang memiliki dokumen resmi dan dapat diverifikasi. Usaha baru yang langsung memiliki legalitas menunjukkan keseriusan dan komitmen terhadap kepatuhan hukum. Hal ini dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan sejak tahap awal.

Usaha baru berdiri dapat langsung memiliki legalitas resmi melalui sistem OSS. Bahkan secara hukum, legalitas sebaiknya diurus sebelum kegiatan usaha berjalan aktif. Dengan pendekatan perizinan berbasis risiko, proses pendaftaran menjadi lebih sederhana dan cepat. Mengurus legalitas sejak awal memberikan perlindungan hukum, mempermudah akses perbankan dan pembiayaan, serta meningkatkan kredibilitas usaha. Menunda legalitas mungkin terlihat praktis dalam jangka pendek, tetapi berisiko dalam jangka panjang. Dengan regulasi yang telah disederhanakan, tidak ada alasan untuk menunggu. Legalitas sejak awal adalah langkah strategis untuk membangun bisnis yang profesional dan berkelanjutan.

Jika Anda ingin mengurus legalitas usaha secara cepat, tepat, dan tanpa ribet, Legalitas Jago Marketing siap membantu dari awal hingga tuntas. Mulai dari pembuatan NIB, pendirian PT dan CV, perubahan data legalitas, hingga konsultasi perizinan sesuai bidang usaha, semua diproses secara profesional dan transparan. Fokuskan energi Anda pada pengembangan bisnis, biarkan urusan legalitas kami yang tangani. Konsultasikan kebutuhan usaha Anda sekarang juga melalui WhatsApp di +62 813-9088-8231 dan dapatkan pendampingan yang jelas serta terpercaya.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  7. World Bank, Doing Business Report.
  8. OECD, Regulatory Policy Outlook.

Baca Juga: KOL untuk Brand: Strategi Komunikasi yang Relevan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *