PIRT atau BPOM MD? Begini Cara Menentukannya

Pertanyaan ini hampir selalu muncul begitu produk makanan rumahan mulai laku: izinnya pakai PIRT atau harus BPOM? Jawabannya bergantung pada tiga hal, tingkat risiko produk, skala produksimu, dan ke mana produk itu kamu jual. 

Salah pilih bukan cuma soal administrasi; izin yang tidak sesuai bisa bikin produkmu ditolak masuk ritel atau bermasalah saat diperiksa.

Secara singkat: PIRT (nama resminya SPP-IRT) untuk pangan olahan rumahan berisiko rendah, sedangkan BPOM MD untuk produk berisiko tinggi atau berskala pabrik. 

Tulisan ini membantu kamu menentukan yang mana, lengkap dengan contoh produk dan satu hal soal masa simpan yang sering disalahpahami.

Usaha Wajib Daftar PKP

Beda PIRT dan BPOM MD dalam Satu Tabel

AspekSPP-IRT (PIRT)BPOM MD
Skala usahaRumahan, produksi menyatu dengan rumah tinggalSkala pabrik, fasilitas produksi terpisah
Risiko produkRendahTinggi
Contoh produkKeripik, kue kering, sambal kemasan, kopi/teh keringSusu olahan, daging/ikan olahan, makanan kaleng, makanan bayi
DistribusiLokal dan terbatasNasional, ritel besar, hingga ekspor
Standar produksiSederhanaWajib CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
PenerbitPemerintah Kabupaten/Kota lewat sistem OSSBPOM langsung

Kode “MD” sendiri berarti Makanan Dalam (produksi dalam negeri). Untuk produk impor, izinnya berkode “ML” (Makanan Luar), juga dari BPOM.

Pilih PIRT Kalau…

PIRT, atau secara resmi SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga), dirancang untuk pelaku usaha rumahan. Dasar aturannya adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.

Produkmu cocok jalur PIRT bila memenuhi gambaran ini:

  • Produksinya skala rumahan, tempat produksi menyatu dengan rumah tinggal atau ruang kecil.
  • Risikonya rendah, biasanya pangan kering atau yang stabil di suhu ruang.
  • Masa simpan minimal 7 hari di suhu ruang.

Contoh produk yang umumnya masuk jalur ini cukup banyak: keripik dan camilan kering, kue kering, sambal kemasan, selai dan jeli, kopi/teh/cokelat kering, bumbu dan rempah, minuman serbuk, sampai olahan buah dan umbi. 

Prosesnya pun ringkas, pengajuan lewat sistem OSS atau aplikasi SPP-IRT, dan dalam kondisi tertentu sertifikat bisa terbit dalam hitungan hari kerja.

Pilih BPOM MD Kalau…

Begitu produk atau skalamu naik level, PIRT tidak lagi mencukupi. Kamu masuk wilayah BPOM MD, yang diatur lewat Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.

Tandanya kamu butuh BPOM MD:

  • Produknya berisiko tinggi — susu dan olahannya, daging atau ikan olahan, makanan kaleng, makanan bayi, atau frozen food dengan masa simpan lebih dari 7 hari.
  • Diproduksi di fasilitas terpisah dari dapur rumah tangga, dengan standar CPPOB.
  • Distribusinya luas — menjangkau pasar lintas pulau, masuk supermarket besar, atau diekspor.

Intinya, BPOM MD soal risiko dan skala, bukan sekadar jenis produk. Begitu produkmu menyentuh konsumen secara luas atau membawa risiko kesehatan lebih tinggi, pengawasannya naik ke tangan BPOM langsung.

Soal Masa Simpan yang Sering Salah Dimengerti

Ada anggapan keliru bahwa produk yang “tidak tahan lama” otomatis butuh BPOM. Padahal kebalikannya. Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari, pada kondisi tertentu seperti dibuat berdasarkan pesanan, justru dikecualikan dari kewajiban izin edar, tidak butuh PIRT maupun BPOM.

Jadi masa simpan pendek bukan penanda BPOM. Yang menentukan BPOM tetaplah tingkat risiko, skala produksi, dan jangkauan distribusi. 

Frozen food, misalnya, baru wajib BPOM MD kalau masa simpannya melebihi 7 hari dan diproduksi untuk distribusi, bukan sekadar karena bentuknya beku.

Keunggulan Legalitas Jago Marketing

Kapabilitas / Kelebihan Legalitas Jago Marketing Jasa legalitas lain (umum di pasar) 
Pendirian PT / CV / PT Perorangan AdaUmumnya ada 
Paket dasar NIB, NPWP, akta AdaUmumnya ada 
Pendaftaran merek / HKI AdaSebagian ada
Izin produk (BPOM / PIRT / Halal) AdaJarang, sering terbatas
Integrasi digital marketing (website, SEO, sosmed, ads) AdaTidak ada
Branding & go-to-market setelah legal beres AdaTidak ada

FAQ Seputar PIRT dan BPOM MD

1. Apa beda paling mendasar antara PIRT dan BPOM MD? PIRT untuk usaha rumahan berisiko rendah dan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota; BPOM MD untuk produk berisiko tinggi atau skala besar dan diterbitkan langsung oleh BPOM.

2. Produk saya tahan lebih dari seminggu tapi mengandung susu, pilih mana? Kemungkinan besar BPOM MD. Produk olahan susu termasuk kategori berisiko tinggi, sehingga umumnya tidak bisa lewat jalur PIRT meski masa simpannya panjang.

3. Frozen food masuk PIRT atau BPOM? Frozen food dengan masa simpan lebih dari 7 hari yang diproduksi untuk distribusi umumnya wajib BPOM MD. Yang dibuat berdasarkan pesanan dengan masa simpan singkat bisa dikecualikan.

4. Kalau masa simpan produk saya kurang dari 7 hari? Pada kondisi tertentu, produk seperti ini dikecualikan dari kewajiban izin edar, sehingga tidak memerlukan PIRT maupun BPOM. Tetap pastikan kriterianya terpenuhi.

5. Berapa lama izinnya berlaku? Baik SPP-IRT maupun izin edar BPOM umumnya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

6. Usaha rumahan saya mulai masuk supermarket, apakah harus pindah ke BPOM MD? Ya. Begitu produk menyasar distribusi luas dan ritel besar, kamu perlu naik ke izin edar BPOM MD, karena PIRT terbatas untuk skala dan jangkauan rumahan.

Kesimpulan

Menentukan PIRT atau BPOM MD sebenarnya tinggal menjawab tiga pertanyaan: seberapa besar risiko produkmu, sebesar apa skala produksimu, dan sejauh mana kamu mau menjualnya. Selama masih rumahan, risiko rendah, dan masa simpan layak, PIRT adalah jalur yang cepat dan murah. Begitu produk membawa risiko lebih tinggi atau kamu menargetkan ritel nasional dan ekspor, BPOM MD jadi keharusan. Pilih sejak awal sesuai arah bisnismu, supaya tidak perlu mengurus ulang saat usaha berkembang.


Catatan: Ketentuan perizinan pangan dapat berubah dan punya pengecualian spesifik per produk. Untuk kepastian klasifikasi dan prosedur produkmu, rujuk informasi resmi BPOM (pom.go.id) atau dinas terkait di daerahmu.

Mengurus legalitas usaha memang bisa terasa rumit dan memakan waktu, apalagi kalau kamu harus fokus mengembangkan bisnis di saat yang sama. Di sinilah Legalitas Jago Marketing siap membantu. 

Mulai dari pendirian PT, CV, izin usaha, NIB, hingga berbagai kebutuhan legal lainnya, semuanya diurus secara cepat, transparan, dan tanpa ribet. Jangan biarkan urusan perizinan menghambat langkah bisnismu. 

Konsultasikan kebutuhan legalitas usahamu sekarang bersama tim Legalitas Jago Marketing melalui WhatsApp di +62 813-9088-8231 dan jalankan bisnis dengan lebih tenang serta aman secara hukum.

Sumber

  1. BPOM (pom.go.id / istanaumkm.pom.go.id) — SPP-IRT vs Izin Edar BPOM RI MD/ML: Apa Bedanya.
  2. Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
  3. Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  5. Golaw.id — Kenali Perbedaan Izin SPP-IRT dan BPOM untuk Pangan Olahan.
  6. Kontrak Hukum — Perbedaan Izin BPOM dan SPP-IRT (masa berlaku dan kriteria pengecualian).

Baca Juga: Kapan Brand Harus Mendaftarkan Merek Dagang? 

9 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *